Soroti Kinerja DKPP Terkait PSU, Bahtra: DKPP Jangan Fokus Urus Perselingkuhan

06-05-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong. Foto: Dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, kembali menyoroti peran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana dari 24 daerah yang menyelenggarakan PSU, 19 diantaranya sudah menggelar PSU, namun 7 daerah kembali bersengketa PHPU Kada di MK, dan 5 daerah lainnya telah menyusul melakukan register gugatan PHPU Kada di MK.


Menurut legislator Dapil Sulawesi Tenggara tersebut, seharusnya DKPP memprioritaskan pelaksanaan PSU tersebut karena PSU pasca putusan MK adalah jalan terakhir pertaruhan keadilan dan penegakan hukum Pilkada.


"Untuk DKPP, pak saya melihat kan ini banyak sekali kasus-kasus yang ditangani, tolong kasus-kasus yang ditangani adalah kasus-kasus prioritas, jangan urusan perselingkuhan yang bukan tugas utama DKPP justru ini yang ditangani duluan, ketimbang menyangkut hal-hal yang substansial menyangkut soal, bagaimana proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada," ujar Bahtra dalam Raker dan RDP antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI yang membahas tentang evaluasi pelaksanaan PSU, di ruang K III, ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (5/5/2025).


Bahtra menilai kinerja DKPP selama ini termasuk dalam pelaksanaan PSU tidak maksimal karena fokus dan prioritasnya tumpang tindih dengan berbagai aktivitas dan kepentingan. Buktinya kata dia, hasil dari PSU di 19 daerah, 12 di antaranya kembali digugat di MK. Dan yang disorot dalam gugatan tersebut adalah ketidaknetralan penyelenggara Pemilu, politik uang, dan masalah serupa lainnya yang pernah terjadi sebelumnya.


"Kan harus ada prioritas, kalau bapak mengambil alih tugasnya pengadilan agama, nanti DKPP ini berfungsi ganda. Jadi fokus DKPP seharusnya yang fungsi utamanya yakni penegakan etika penyelenggara Pemilu," jelasnya.


Oleh karena itu kata Bahtra, DKPP harus kembali fokus pada tugas utamanya yakni mengawasi dan menindak pelanggaran etika penyelenggara Pemilu.


"Banyak daerah-daerah yang merasa bahwa laporannya sudah masuk duluan, tapi yang ditangani juga lain. Ada juga laporan tentang penyelenggara yang sudah berkali-kali melakukan pelanggaran yang sama justru masih sanksi ringan. Ada yang satu kali melakukan pelanggaran langsung dipecat. Artinya ini ada ketidak profesional terhadap sanksi yang diberikan kepada penyelenggara," tegasnya. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...